Kompol Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck meminta majelis hakim membebaskannya.
"Kami mengajukan permohonan agar yang terhormat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sela dengan amar, memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara," kata kuasa hukum Chuck Jhony Masmur William Manurung saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Chuck, dalam eksepsinya, meminta empat hal ke majelis hakim. Chuck meminta hakim menerima eksepsinya dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau nota keberatan terdakwa Chuck Putranto untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima," ujarnya.
Chuck menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas, bahkan tidak lengkap. Karena itu, dia menyebut surat dakwaan pantas untuk dibatalkan demi hukum.
"Dengan menunjuk pada Pasal 156 KUHAP, oleh karena alasan dari nota keberatan kami adalah dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan dan harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua':