Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 19:35 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kompol Baiquni (Pradita Utama/detikcom)

Kompol Baiquni Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Baiquni Wibowodidakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads