Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baiquni dalam eksepsi meminta sembilan hal ke majelis hakim. Baiquni meminta hakim menerima eksepsinya dan menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Baiquni meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Bila tidak bisa, Baiquni meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa prematur karena adanya sengketa prayudisial.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial," ujarnya.
Simak video 'Momen Acay Sempat Lihat Jenazah Yosua Saat Tiba di Rumah Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.