"Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Kamaruddin mengatakan bahwa dirinya nanti akan memberikan keterangan di persidangan sebagai pelapor. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim perihal apakah keterangan yang dia berikan berguna atau tidak.
"Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara. Maka saya sebagai pelapor akan segera memberi keterangan sebagai kuasa hukum, apa yang saya lihat apa yang saya alami tentu akan saya jelaskan," katanya.
"Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyinggung soal pernyataannya kala itu bahwa kasus ini berkaitan dengan judi online. Lantas, dia menunjukkan bahwa pernyataan tersebut bisa dibuktikan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Misal contoh saya dulu saya terima informasi bahwa ini kaitannya dengan judi online, awalnya kan bilang itu hoax, ternyata ketika minta terus PPATK sudah mengungkap ada Rp 155 triliun judi online, belum judi offline," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mantan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dilanjut ke tahap pembuktian.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Putri Candrawathi! |
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Simak Video 'Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim':
(azh/mae)