Penampilan Berbeda Ferdy Sambo Dibanding Terdakwa Lain di Persidangan

Penampilan Berbeda Ferdy Sambo Dibanding Terdakwa Lain di Persidangan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 10:55 WIB
Ferdy Sambo saat sidang lanjutan di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Ferdy Sambo saat sidang lanjutan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo hadir mengenakan batik. Penampilannya ini berbeda dari terdakwa lain.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo. Sambo terlihat mengenakan pakaian batik cokelat dan bermasker hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.

Sambo terlihat selalu menggunakan batik sejak sidang perdana. Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal terlihat mengenakan kemeja putih pada sidang perdana.

ADVERTISEMENT

Terdakwa dalam kasus obstruction of justice juga kompak mengenakan kemeja putih. Para terdakwa itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang perdana kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. (Pradita Utama/detikcom)

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Ari Saputra/detikcom)

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sambo pun melawan dakwaan tersebut. Sambo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Simak Video 'Penampilan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads