Ini Temuan KY soal Hakim yang Dilempari Kursi hingga Memar di Sidang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 17:52 WIB
Hakim PA Lumajang Zlkifli yang dilempari kursi oleh pelaku. (Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Zulkifli (59), dilempari kursi saat sidang oleh tergugat, Sunandiono (54). Akibatnya, muka hakim Zulkifli memar. Komisi Yudisial (KY) menyebut Zulkifli saat itu hendak melerai Sunandiono dengan istrinya, Humairoh.

"KY sudah bertemu langsung dengan hakim korban, pimpinan pengadilan, dan pihak kepolisian," kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Zulkifli menceritakan awalnya Sunandiono menargetkan Humairoh (istrinya) dengan memukul-mukul kursi. Humairoh lalu melarikan diri.

"Sementara hakim mencoba menenangkan pelaku. Tiba-tiba, dengan sangat cepat, pelaku melemparkan kursi ke hakim yang sedang menenangkan pelaku hingga ujung kaki kursinya mengenai bagian wajah hakim," ujar Miko.

Saat ini Sunandiono sudah berada di kantor polisi. Hakim korban dan pelaku sudah bertemu. Secara pribadi, hakim korban memaafkan pelaku.

"Sementara untuk proses penegakan hukum, saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. KY akan terus berkoordinasi dengan pihak hakim korban, kepolisian, dan pengadilan, baik PA Lumajang maupun PTA Surabaya terkait dengan penanganan kasus ini," pungkas Miko.

Peristiwa itu terjadi saat sidang di PA Lumajang pada Kamis (20/10) lalu. Saat itu sidang perceraian yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono. Hasilnya, majelis memutuskan keduanya bercerai.

"Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai " ujar juru bicara PA Lumajang, Anwar, kepada detikJatim.

Sunandiono tidak terima dan melempar kursi ke Zulkifli. Sunandiono juga memukul Humairoh.

"Setelah dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya dan hakim kena lempar kursi yang digunakan untuk mukul istrinya itu hingga mengalami luka," ujar Anwar.

Setelah kejadian tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil siding perceraian," ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," tandas Edi.

Simak juga 'JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo Cs':






(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork