Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan

Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Okt 2022 09:17 WIB
Hakim PA Lumajang Zlkifli yang dilempar kursi pelaku
Hakim PA Lumajang Zlkifli yang dilempari kursi oleh pelaku. (Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Zulkifli (59), dilempar dengan kursi saat sidang oleh tergugat, Sunandiono (54). Akibatnya, muka hakim Zulkifli memar. Komisi Yudisial (KY) akan mengecek hal tersebut.

"Tim Advokasi Hakim KY sudah bergerak sejak kemarin mendapat informasi terkait peristiwa ini," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Peristiwa itu terjadi saat sidang di PA Lumajang pada Kamis (20/10) lalu. Saat itu ada sidang perceraian yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono. Hasilnya, majelis memutuskan keduanya bercerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai " ujar juru bicara PA Lumajang, Anwar, seperti dilansir detikJatim.

Sunandiono tidak terima dan melemparkan kursi ke Zulkifli. Sunandiono juga memukul Humairoh.

ADVERTISEMENT

"Setelah dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya dan hakim kena lempar kursi yang digunakan untuk mukul istrinya itu hingga mengalami luka," ujar Anwar.

Setelah kejadian tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil siding perceraian," ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," tandas Edi.

Simak juga 'JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo cs':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads