Marak Kasus Anak Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Karantina Obat Sirop

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 17:04 WIB
Ilustrasi gagal ginjal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Marcela Ruth Romero)
Jakarta -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta puskesmas hingga apotek melakukan karantina atau memisahkan obat sirop dengan jenis obat-obatan lainnya. Instruksi ini sebagai tinjak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop pada anak terkait gagal ginjal akut.

"Kami melakukan persuasi, memastikan bahwa obat-obat yang dilarang dipakai lebih dulu, bahasa kami, dikarantina, dikarantina itu diamankan, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan," kata Widyastuti saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).

Widyastuti menerangkan tim dari Dinkes DKI terjun langsung menyosialisasikan SE Kemenkes di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah DKI Jakarta. Dia meminta pemilik faskes menaati ketentuan ini.

"Memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau dilakukan bahasa kita karantinalah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompeten," jelasnya.

Widyastuti menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan aturan seiring dengan pengumuman dari Kemenkes maupun BPOM terkait penggunaan obat sirop.

"Ini kan sesuatu yang baru ya, pasti kebijakannya dinamis ya yang dikeluarkan BPOM yang dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kita. Kita mengikuti kalau awalnya Pak Menteri mengimbau bahwa jangan diresepkan dulu semua obat cair. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kita menyesuaikan," tandasnya.

Arahan Terbaru Kemenkes

Sebelumnya, Kemenkes RI memperbarui surat edaran terkait penggunaan obat sirop. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirop kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.

Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.

Daftar obat sirop yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kebijakan serupa berlaku untuk 23 obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, berdasarkan temuan 102 obat di rumah pasien gagal ginjal yang diumumkan sebelumnya oleh Kemenkes RI.

Simak Video 'Hasil Biopsi Tunjukkan Ginjal Pasien Anak Rusak Karena Etilen Glikol':






(taa/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork