Harus Deposit Rp 2 M, Pemohon Visa Rumah Kedua Wajib Hormati Pancasila

Harus Deposit Rp 2 M, Pemohon Visa Rumah Kedua Wajib Hormati Pancasila

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 13:35 WIB
Dirjen Imigrasi
Widodo Ekatjahjana (memakai batik ungu) memantau pekerjaan tim Imigrasi (dok.imigrasi)
Jakarta -

Aturan Visa Rumah Kedua diluncurkan Ditjen Imigrasi Indonesia. Harapannya, para miliarder dunia tertarik dan mau tinggal lama di Indonesia sehingga bisa mendongkrak bisnis perekonomian RI.

Kelebihan Visa Rumah Kedua adalah visa berumur 5 atau 10 tahun sehingga tidak bolak-balik mengurus perpanjangan visa.

"Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang selanjutnya disebut dengan Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu," demikian bunyi Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi yang dikutip detikcom, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE itu selengkapnya adalah SE Nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. SE itu ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana siang ini. Lalu apa saja syaratnya? Berikut di antaranya:

1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara.
3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
5. Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran (bagi pengikut)
6. Setelah 30 hari di Indonesia, wajib mendaftarkan Izin Tinggal Terbatas (Itas).
7. Membuat surat pernyataan yang berisi:

ADVERTISEMENT

-Saya dan Pengikut akan menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

-Saya dan Pengikut tidak akan menyebarkan paham, ideologi, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;

-Bahwa saya dan Pengikut akan menghormati etika, adat istiadat dan kerukunan beragama yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Bahwa saya dan Pengikut bersedia untuk turut memelihara ketertiban umum dalam bermasyarakat; dan

-Saya dan Pengikut bersedia untuk menaati segala peraturan dan perundang-undangan di wilayah Indonesia.

Kapan Visa Rumah Kedua ini diterapkan di lapangan?

"Surat Edaran ini berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan," beber SE yang ditandatangani Prof Widodo Ekatjahjana tersebut.

Visa Rumah Kedua (Second Home) di Negara Tetangga

Di dunia global, visa rumah kedua sudah lazim. Thailand sudah lebih dulu meluncurkan visa second home dengan nama Visa Long-Term Resident (LTR). Thailand memberikan visa premium itu untuk masa berlaku 10 tahun. Adapun untuk untuk uang jaminan turun dari 100 ribu baht menjadi 50 ribu baht. Sasarannya adalah WNA yang expert, orang kaya, pensiunan, dan yang ingin bekerja di Thailand.

"Pemerintah yakin visa LTR yang direvisi itu bisa menarik sekitar 1 juta orang per tahun dan memberikan dorongan signifikan bagi pemulihan ekonomi negara setelah pandemi COVID-19," demikian kutip detikcom dari thethaiger.com.

Meski kelihatannya syarat uang deposit tidak besar, tetap ada syarat lainnya yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki aset gabungan minimal USD 1 juta dan pendapatan minimal USD 80 ribu/tahun. Syarat lain adalah pemohon visa LTR wajib menginvestasikan minimal USD 500 ribu di Thailand untuk properti dan lainnya.

Kamboja juga sudah menerapkan hal serupa. Syaratnya, pemohon memasukkan uang jaminan USD 100 ribu. Sedangkan untuk Malaysia, uang jaminan sebanyak USD 220 ribu.

Di Malaysia, second home juga sudah diterapkan. Kebijakan syaratnya tergantung negara bagian di Malaysia. Secara umum, visa ini berlaku untuk 10 tahun dengan minimal pemohon visa 'Malaysia My Second Home' memiliki penghasilan RM 40 ribu (Rp 130.904.880) per bulan. Selain itu, wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3.272.622.000). Uang deposit itu baru bisa diambil secara bertahap setelah satu tahun.

Simak juga 'Serba-serbi Paspor Baru yang Berlaku 10 Tahun Mulai Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, bisa menunjukkan aset kepemilikan di negara asal dengan aset nilai minimal senilai RM 1,5 juta (setara Rp 4,9 miliar), seperti rumah. Bila membawa tanggungan (anak atau istri), menambah RM 50 ribu (atau Rp 163.631.100) per tanggungan.

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads