Rencanakan Pembunuhan Icha, Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Icha, Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 20:57 WIB
Polisi merilis penangkapan Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan Icha
Polisi merilis penangkapan Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan Icha. (Yogi Ernes/detikcom)

Selain itu, Rudolf telah belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara. Cara itu yang akhirnya dipakai tersangka dalam membunuh Icha.

Sejumlah peralatan yang menunjang aksi pembunuhan kepada Icha pun telah disiapkan oleh Rudolf. Rentetan bukti itu meyakinkan penyidik untuk menjerat Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana," tutur Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan Rudolf pun turut dijerat dengan pasal pencurian. Pasalnya, sejumlah barang milik Icha diambil tersangka setelah korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai dari handphone, laptop, makanya kita sangkaan juga di Pasal 365 KUHP," pungkas Hengki.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads