KPK menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di lingkungan PT Pertamina. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik masih menambah bukti-bukti terkait kasus ini.
"Tentu sampai saat ini mereka sudah pasti meng-collect bukti-bukti itu," kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Alexander enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus itu. Dia mengatakan KPK bakal mengumumkan perkara ini dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir cepat atau lambat akan kita umumkan," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Namun KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara ini masih berproses. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi perkara korupsi yang diduga berkaitan dengan pertambangan itu. KPK bakal mengumumkannya setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun Karyoto menyinggung nama Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen," ucap Karyoto saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Karyoto mengaku optimistis KPK bakal menuntaskan dugaan korupsi ini. Dia berharap di persidangan nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman dan tidak ada putusan bebas.
"Nah, kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik. Penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," jelasnya.
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ternyata, selain Karen, ada tiga orang lagi yang berstatus dicegah ke luar negeri.
Tiga nama lainnya dengan status swasta adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama diketahui pernah berkiprah di Pertamina, sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua Karen.