KPK: Lebih dari 50 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Lukas Enembe

KPK: Lebih dari 50 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 19:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe terus berjalan. Ada 50 orang saksi yang telah diperiksa.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Para saksi itu terdiri atas pihak swasta hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun dan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Woro Puji Astuti. KPK juga sempat memeriksa pihak swasta yang terkait dengan dugaan penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya hukum lainnya, yang sampai saat ini terus dilakukan oleh penyidik KPK," ujar Alex.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua. KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Namun Lukas Enembe absen dari panggilan sebagai tersangka itu. Lukas Enembe beralasan sakit sehingga tidak bisa datang ke gedung KPK di Jakarta.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads