Pimpinan KPK Bakal Ikut ke Papua Saat Pemeriksaan Lukas Enembe

Pimpinan KPK Bakal Ikut ke Papua Saat Pemeriksaan Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 18:56 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK bakal memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Jayapura, Papua. Pimpinan KPK bakal ikut.

"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Alexander mengatakan tim dokter IDI dan Pimpinan KPK bakal datang ke Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka. Dia menjamin mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe bakal dilakukan tim IDI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE (Lukas Enembe) sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," tuturnya.

Dia belum menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan bakal dilakukan. Dia juga belum menjelaskan siapa pimpinan KPK yang bakal datang ke Papua saat pemeriksaan Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

Dewas Beri Lampu Hijau Ketua KPK Ikut ke Papua

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebelumnya mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin.

Berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a Perdewas itu disebutkan bahwa insan KPK dilarang untuk mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK. Namun pasal tersebut mengecualikan soal pertemuan itu ketika berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebutkan Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (24/10).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads