Jokowi Bentuk Badan Pengarah Papua, Dipimpin Wapres Ma'ruf

Jokowi Bentuk Badan Pengarah Papua, Dipimpin Wapres Ma'ruf

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 11:46 WIB
Presiden Joko Widodo tiba di Indonesia pagi ini usai melakukan kunjungan kerja ke AS. Wakil Presiden Maruf Amin tampak sambut kedatangan Presiden Joko Widodo.
Jokowi-Ma'ruf (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk untuk memimpin badan pengarah ini.

Dilihat detikcom, Senin (24/10/2022), Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022. Badan pengarah yang bekerja di bawah Presiden ini bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada sekretaris eksekutif. Sekretaris eksekutif ini bertugas membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

Berikut susunan organisasi Badan Pengarah Papua berdasar Pasal 5 Perpres No 121 Tahun 2022:

Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.

Simak juga 'Jokowi Pamerkan Teknologi 5G Mining Pertama di Asia Tenggara':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads