Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk untuk memimpin badan pengarah ini.
Dilihat detikcom, Senin (24/10/2022), Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022. Badan pengarah yang bekerja di bawah Presiden ini bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.
Selain itu, ada sekretaris eksekutif. Sekretaris eksekutif ini bertugas membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
Berikut susunan organisasi Badan Pengarah Papua berdasar Pasal 5 Perpres No 121 Tahun 2022:
Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
Simak juga 'Jokowi Pamerkan Teknologi 5G Mining Pertama di Asia Tenggara':