Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20% pasca-kenaikan harga BBM.
"Kenaikan 20% sudah disetujui," kata Syafrin Liputo saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Kenaikan Ditetapkan Asosiasi Angkot
Syafrin menjelaskan keputusan kenaikan tarif angkot non-JakLingko ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, tarif baru saat ini sudah bisa diterapkan.
"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artiya mereka bisa lakukan (penerapan tarif baru)," jelasnya.
Adapun tarif baru sesuai dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000. Tarif ini mengalami kenaikan Rp 1.000 atau 20% dari tarif angkot sebelumnya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk menetapkan dan juga dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000," terangnya.
Di sisi lain, Syafrin memastikan tak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum yang masuk program Jaklingko. Seperti layanan Mikrotrans, tarifnya tetap nol rupiah dan TransJakarta tetap Rp 3.500.
"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan TransJakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk Mikrotrans yang saat ini nol rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan TransJakarta Rp 3.500," tandasnya.
Simak juga 'Anies Resmikan Tarif Integrasi LRT-MRT-TransJ: Maksimal Rp 10 Ribu':