Permohonan Faqih Al Amien, warga Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha ditolak Mahkamah Agung (MA). Permohonan dipupuskan MA, Faqih alias Icha bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Mahkamah Agung menolak permohonan Faqih agar disahkan menjadi perempuan, padahal Faqih telah melakukan operasi ganti kelamin dan secara biologis sudah menjadi perempuan. Faqih terlahir sebagai laki-laki.
Tapi, seiring perjalanan waktu, Faqih merasa dirinya harusnya perempuan sehingga ia memantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faqih, yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha, lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi perempuan. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya, permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.
Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (21/10).
Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari.
Menanggapi atas putusan Mahkamah Agung, Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum Faqih, Djoko Susanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan MA tersebut.
Lihat juga video 'Berikut Deretan Artis Indonesia yang Putuskan Ganti Kelamin':
Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan PK. Bukti penguat akan disiapkan agar MA mempertimbangkan lagi keputusannya.
"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar Djoko.
Hal berbeda dialami seorang pria di Pluit, Jakarta, inisial CK (25), yang menjalani operasi ganti kelamin di Thailand. Setelah alat kelaminnya berubah, ia mengajukan pengubahan status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.
"Kami ajukan bukti penilaian medis dari rumah sakit waktu mengajukan," kata kuasa hukum CK, Patra M Zen, membuka perbincangan saat dihubungi detikcom, Minggu (23/10).
CK dilahirkan pada 1995 di Singapura dengan jenis kelamin laki-laki. Seiring dengan waktu, dia merasa dirinya perempuan dengan mengalami perubahan psikologis dan fisik.
Pada 16 November 2020, CK memantapkan diri menjalani operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetic Hospital) di Bangkok, Thailand. Sepulangnya ke Indonesia, CK mengajukan permohonan ganti identitas kelamin ke PN Jakut dan dikabulkan. CK meyakinkan hakim dengan bukti dari RS Thailand.
"Keterangan medis yang dibuat oleh Dr Kamol Pansritum MD dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," ucap Patra M Zen.
Hakim tunggal PN Jakut, Rudi Kindarto, mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh dan perjalanan hidupnya, CK telah berperilaku sebagai perempuan. Karena sudah berganti perempuan, namanya pun disesuaikan.
"Jadi bukan hanya berdasarkan maunya yang bersangkutan berubah ganti kelamin," pungkas Patra M Zen.
Mahkamah Agung mencermati soal fenomena operasi ganti kelamin yang berujung dengan penetapan pengadilan. Ada yang diterima dan dikabulkan, namun ada juga yang ditolak.
Permohonan ganti kelamin pascaoperasi kelamin yang dikabulkan adalah atas nama Muhammad Fatah menjadi Lucinta Luna di PN Jaksel. Sedangkan yang ditolak adalah permohonan Faqih al Amin di PN Purwokerto. Padahal keduanya sama-sama telah melakukan operasi kelamin dan habis ratusan juta rupiah.
"Oleh karena itu, memang sebaiknya pemohon hendaknya mengajukan dulu permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan, baru melaksanakan operasi. Sebab, penetapan pengadilan yang memberi status dan kepastian hukum bagi pemohon," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, yang sedang berada di Oslo, Norwegia, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/5).
MA akan melihat dan menelaah mengapa muncul perbedaan penetapan antarpengadilan itu. Apakah beragamnya putusan itu karena perbedaan persepsi hakim atau karena berbeda fakta permohonan.
"Adanya penetapan pengadilan yang berbeda antara satu dengan yang lain atas permohonan ganti kelamin yang sama (pria menjadi wanita) ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hal ini kami akan pelajari alasan dan pertimbangan hukum dari penetapan pengadilan apakah ditolaknya permohonan itu menyangkut prosedur atau masalah substansi yang merupakan wilayah kewenangan dan independensi hakim," tutur Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.