Kisah Warga Pluit Operasi Ganti Kelamin di Thailand, Disahkan di PN Jakut

ADVERTISEMENT

Kisah Warga Pluit Operasi Ganti Kelamin di Thailand, Disahkan di PN Jakut

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 23 Okt 2022 14:21 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Seorang pria di Pluit, CK (25), menjalani operasi ganti kelamin di Thailand. Setelah alat kelaminnya berubah, ia mengajukan pengubahan status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.

"Kami ajukan bukti penilaian medis dari rumah sakit waktu mengajukan," kata kuasa hukum CK, Patra M Zen, membuka perbincangan saat dihubungi detikcom, Minggu (23/10/2022).

CK dilahirkan pada 1995 di Singapura dengan jenis kelamin laki-laki. Seiring dengan waktu, dia merasa dirinya perempuan dengan mengalami perubahan psikologis dan fisik.

Pada 16 Nopember 2020, CK memantapkan diri menjalani operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetic Hospital) di Bangkok, Thailand. Sepulangnya ke Indonesia, CK mengajukan permohonan ganti identitas kelamin ke PN Jakut dan dikabulkan. CK meyakinkan hakim dengan bukti dari RS Thailand.

"Keterangan medis yang dibuat oleh Dr Kamol Pansritum MD dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," ucap Patra M Zen.

Hakim tunggal PN Jakut, Rudi Kindarto, mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh dan perjalanan hidupnya, CK telah berperilaku sebagai perempuan. Karena sudah berganti perempuan, namanya pun disesuaikan.

"Jadi bukan hanya berdasarkan maunya yang bersangkutan berubah ganti kelamin," pungkas Patra M Zen.

Di sisi lain, nasib Faqih Al Amien tidak semanis CK. Faqih telah menjalani operasi kelamin menjadi perempuan dengan nama baru Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha. Namun saat mengajukan permohonan agar status hukumnya berubah menjadi perempuan malah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihanlah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar kuasa hukum Icha, Djoko Susanto, kepada detikJateng saat memberi tanggapan atas putusan kasasi itu.

Simak juga 'Mengenal 18 Jenis Kelamin di Thailand':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT