Permohonan Menjadi Wanita Ditolak MA, Pria Banyumas Bakal Ajukan PK

ADVERTISEMENT

Permohonan Menjadi Wanita Ditolak MA, Pria Banyumas Bakal Ajukan PK

Vandi Romadhon - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 10:03 WIB
Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto.
Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto (Foto: Dok Pribadi Djoko Susanto)
Jakarta -

Permohonan warga Banyumas, Faqih Al Amien, agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha kandas usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dilansir detikJateng, Sabtu (22/10/2022), permohonan Faqih awalnya ditolak Pengadilan Negeri Purwokerto pada 27 Maret 2022. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian menolak kasasinya. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh.

Penasihat hukum Faqih, Djoko Susanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan MA tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan PK. Bukti penguat akan disiapkan agar MA mempertimbangkan lagi keputusannya.

"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar Djoko.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA

[Gambas:Video 20detik]




(yld/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT