Warga Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia agar Keluar dari Pulau Pasir

Antara - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 19:11 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Australia disebut tidak mau hengkang dari kepemilikan Pulau Pasir. Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengancam bakal menggugat hal ini.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10/2022).

Ferdi mengatakan klaim Australia dalam kepemilikan Pulau Pasir itu memicu banyak reaksi masyarakat Indonesia. Pulau Pasir itu berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT.

Dia menyebut pemerintah Australia tak menghiraukan desakan-desakan yang telah dilakukan. Bahkan Ferdi mendapati ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan pulau tersebut.

"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote dan Alor," katanya.

Buktinya, katanya, di pulau itu terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan artefak lainnya. Pulau itu juga dijadikan lokasi beristirahat para nelayan setelah menangkap tripang maupun ikan. Lalu juga sering digunakan untuk tempat transit para nelayan dari kawasan lain setelah berlayar jauh.

Lebih lanjut Ferdi menyebut klaim Australia itu ada sejak ada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia pada 1974.

Dia turut mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan perpres tentang optimalisasi penyelesaian kasus Montara (kasus tumpahan minyak di NTT) sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Februari 2022.




(azh/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork