Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.
"Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022).
Aan mengatakan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara. "Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisial, kita maksimalkan e-TLE," ujarnya.
Aan menyebut 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile. Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.
"Semua Polda sudah ada e-TLE, baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan, dari capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi, sampai pembayaran denda," pungkas Aan.
Larangan Tilang Manual
Sebelumnya, Kapolri melarang anggota Polantas melakukan tilang manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(aud/aud)