Guru Diduga Jegal Nonmuslim Jadi Ketua OSIS Tak Lagi Mengajar di SMA Jakut

Guru Diduga Jegal Nonmuslim Jadi Ketua OSIS Tak Lagi Mengajar di SMA Jakut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 21 Okt 2022 14:45 WIB
Ilustrasi siswa atau sekolah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Jakarta -

Oknum guru inisial E yang juga menjabat wakil kepala sekolah bidang kesiswaan diduga menjegal siswa nonmuslim menjadi Ketua OSIS SMAN 52 Jakarta. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara (Jakut) mengatakan E sudah tidak mengajar lagi di SMA tersebut.

"Nggak, sudah nggak ngajar. Sejak 1 atau dua hari lalu," kata Kepala Suku Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

Purwanto tidak menjelaskan status guru itu saat ini. Purwanto menyatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi sanksi lanjutan yang akan dijatuhkan untuk E. Dia memastikan sanksi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lagi proses, kemungkinan sore atau sebentar lagi jadi. Kita lagi finalisasi," jelasnya.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran siswa dialihkan kepada guru lainnya sambil menunggu proses statusnya sebagai tenaga pengajar.

ADVERTISEMENT

Purwanto menerangkan, prinsipnya, pemberian sanksi akan mengacu kepada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kita mengacu ke sana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat. Lagi dibahas," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pengusutan kasus dugaan aksi intoleran yang dilakukan oknum guru SMA di Jakarta Utara. Heru menuturkan saat ini Inspektorat bersama Dinas Pendidikan turun tangan memeriksa oknum guru tersebut.

"Inspektorat dengan Disdik sudah turun," kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Heru menuturkan, sampai saat ini dirinya belum menerima laporan pemeriksaan dari Inspektorat DKI Jakarta. Prinsipnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang diatur.

"Kan itu ada mekanisme ASN (aparatur sipil negara), ditanya, dibahas," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah mendapat laporan dugaan aksi intoleran saat pemilihan ketua OSIS di salah satu SMA di Jakarta Utara. Merujuk laporan yang diterima Ima, aksi intoleransi itu dilakukan oleh seorang guru yang meminta agar ketua OSIS tidak dipilih dari yang nonmuslim.

"Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih lima orang siswa kandidat ketua OSIS dan salah satunya adalah nonmuslim. Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua OSIS non-Islam jangan sampai lolos karena, menurutnya, tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima dalam instagram pribadinya, @ima.mahdiah seperti dilihat, Rabu (19/10).

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saat menyambangi sekolah, Ima bertemu langsung dengan oknum guru yang diduga melakukan aksi intoleran. Ima mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya apa yang dikhawatirkan olehnya sehingga membuat pernyataan yang mengarah pada sikap intoleran.

"Saya juga menanyakan ada kekhawatiran apa jika ketua OSIS nonmuslim, karena pada dasarnya harus dinilai dari kemampuan dan kapabilitas seseorang, bukan dari orang itu beragama apa," ujarnya.

"Oknum guru tersebut menyatakan hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro-Islam," tambahnya.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota dewan. Setelah ditelusuri, oknum guru tersebut menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan inisial E.

"Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto saat dihubungi.

Dinas Pendidikan pun memberikan sanksi terhadap oknum guru E berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta. Pemberian sanksi ini berdasarkan hasil penelusuran serta bukti rekaman suara yang telah dikantongi.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelas Purwanto.

Halaman 2 dari 2
(taa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads