Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2022 DKI Jakarta mengalami keterlambatan. Hal ini berimbas pada pengesahan APBD-P 2022 hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana mestinya.
"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni, paling lambat bulan Agustus sudah selesai, diparipurnakan. Nah, ini kan kita udah lewat, jadi tiga bulan sebelumnya sudah selesai," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Achmad Yani kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Merujuk Pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke penjelasan Yani, dia menjelaskan ada perbedaan antara pengesahan melalui Pergub dan Perda. Jika melalui Perub, kata dia, maka perubahan nilai APBD murni hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan mendesak. Sehingga, yang bisa dilakukan hanya pergeseran anggaran semata.
"Kalau dia nggak mendesak, ada program kegiatan yang baru disampaikan (tapi) nggak mendesak, ya enggak boleh. Yang lebih fleksibel itu Perda. kalau Pergub kita nggak bisa berbuat apa-apa lagi, sesuai dengan (nilai) yang kemarin," jelas dia.
Yani enggan memperdebatkan alasan pembahasan APBD-P tahun ini molor. Berdasarkan pengakuan Pemprov DKI, eksekutif sudah mengajukan surat kepada pimpinan dewan sejak Juni lalu.
"Tapi dari ketua (dewan) bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, rapat pembahasan APBD-P 2022 dimulai pada Oktober 2022. Hingga kemarin (20/10) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI masih melakukan pembahasan dan sinkronisasi rancangan perubahan APBD-P 2022.
(taa/dwia)