Pemerkosa bocah SD di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, telah ditangkap. Ternyata aksi biadabnya ini bukan sekali saja ia lakukan.
Pemerkosa biadab tersebut adalah pria berinisial S alias B (45). Diduga ada korban lain yang dicabuli pelaku.
"Hasil keterangan pelaku, ada di beberapa tempat melakukan pelecehan terhadap anak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka S memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 11 September lalu. Polisi membutuhkan waktu lebih dari sebulan untuk menangkap pelaku.
Empat Kali Memperkosa
Pelaku yang menaiki sepeda motor menghampiri korban yang sedang bermain. Pelaku lalu membawa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV. Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada orang tuanya hingga kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Diduga pelaku sudah empat kali menjalankan aksi bejatnya, yaitu:
1. Minggu (4/7/2021) pagi di kamar mandi sebuah masjid di Sawangan
2. Jumat (4/2/2022) pagi di sebuah rumah kosong di daerah Sawangan
3. Kamis (10/2/2022) pagi di sebuah kebun kosong di Pancoran Mas
4. Minggu (11/9/2022) sore di dekat tempat sampah pinggir jalan di Ciputat
"Untuk yang TKP di Depok sudah ada LP juga di Polres Depok," imbuh Sarly.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelaku Hilangkan Jejak
Pelaku berupaya menghilangkan jejak kebiadabannya. Dia membakar jaket hingga mengganti warna sepeda motornya agar tak mudah dikenali.
"Tersangka mengaku, setelah melakukan perbuatan tersebut (pencabulan), membakar celana, jaket, dan bajunya. Kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3886-SXZ dengan warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda, Rabu (19/10).
Pelaku ditangkap di sebuah musala di daerah Setu Pengasinan, Depok, pada Selasa (18/10). Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan di Ciputat, Tangsel.
Polisi mengamankan sepeda motor pelaku yang dicat warna hitam sebagai barang bukti. Satu buah masker warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca di halaman selanjutnya.
Modus Pura-pura Minta Tolong
Sarly mengatakan perbuatan pelaku S di wilayah Ciputat dilakukan pada Minggu (11/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku menghampiri korban yang tengah bermain sepeda.
"Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," ujar Sarly.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di lokasi.
Menurut Sarly, status pelaku yang merupakan tunawisma ini menjadi kesulitan penyidik dalam melakukan penangkapan.
"Pelaku ini adalah bisa dikatakan tunawisma, tidak punya tempat tinggal. Dia berpindah ke mana-mana. Ini yang buat kita takut kalau tidak segera diamankan," terang Sarly.
Pelaku S saat ini telah ditahan di Polres Tangsel. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Sarly.