Sebanyak 133 orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Komnas HAM menyatakan tembakan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan merupakan pemicu banyaknya penonton menjadi korban.
"Temuan awal Komnas HAM bahwa tembakan gas air mata ke arah tribun menjadi pemicu jatuhnya banyak korban," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Beka mengatakan penembakan gas air mata ke arah tribun tersebut merupakan peristiwa penting dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan Komnas HAM akan melakukan verifikasi ke Polda Jatim soal rekonstruksi tersebut.
"Itu adalah peristiwa terpenting dalam tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan," kata Beka.
"Kami harus konfirmasi dulu dengan pihak Polda Jatim. Benar-tidaknya dan alasan yang menjadi latar belakang rekonstruksi yang ada," sambungnya.
PSSI Larang Penggunaan 'Senjata Pengurai Massa'
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan (match commissioner) mengetahui polisi membawa perlengkapan yang dilarang dalam aturan keamanan dan pengamanan sepakbola oleh PSSI. Namun, pengawas pertandingan tidak melaporkan hal tersebut.
"Ketika (pertandingan) berlangsung ya dia lihat kok ada teman-teman kepolisian, teman-teman pengamanan yang memang membawa benda-benda yang dalam aturan PSSI security and safety-nya itu memang dilarang. Pertanyaannya, kenapa kok nggak dilaporkan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Rabu (19/10).
Apa saja benda yang dilarang? Simak di halaman selanjutnya.
(jbr/fjp)