TGIPF Kanjuruhan: Semua Gas Air Mata Harus Direkonstruksi, Termasuk di Tribun

TGIPF Kanjuruhan: Semua Gas Air Mata Harus Direkonstruksi, Termasuk di Tribun

Paradisa Nunni Megasari - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 17:04 WIB
Laode M Syarif
Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, namun tak ada adegan tembakan gas air mata ke arah tribun penonton. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menilai seharusnya semua tembakan direkonstruksi.

"Seharusnya seluruh adegan penembakan direkonstruksi ulang agar jelas semua pelaku dan peran masing-masing, baik yang menembakkan gas air mata di dalam lapangan, di tribun penonton, maupun yang menembakkan gas air mata di luar lapangan," kata anggota TGIPF Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Dia mengatakan rekonstruksi harus dilakukan secara jelas. Menurutnya, hal itu penting agar tindakan tiap personel yang bertugas saat itu terlihat jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar peran masing-masing personel yang menembakkan lebih dari 50 tembakan itu terlihat jelas," kata Syarif.

Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun di Tragedi Kanjuruhan

Dilansir detikJatim, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan Polda Jatim pada Rabu (19/10). Saat adegan ke-17 hingga 25 di bagian sisi selatan lapangan, tersangka Danki Brimob III Polda Jatim AKP Gas Darmawan mengimbau suporter untuk mundur. Namun imbauan itu disebut tak dihiraukan.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, tersangka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton. Meski begitu, dalam rekonstruksi itu, tak ada adegan yang memperlihatkan pasukan keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun stadion.

Penembakan hanya dilakukan ke arah shuttle ban lapangan. Ditanya mengenai tak adanya penembakan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan oleh penyidik.

"Jadi setelah materi dan teknis penyidikan itu, penyidik akan menyampaikan. Kalau misalnya, kalau tersangka itu mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia Tersangka," jelas Dedi, Rabu (19/10).

Saksikan juga d'Mentor: Ancang-Ancang Pengusaha, Resesi 2023

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads