Polisi menggerebek sebuah warung kelontong di Babakanturi, Pulomerak, Cilegon, Banten, yang menjual minuman keras (miras). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.
Polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (19/10) kemarin. Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan mendapati dugaan penjualan miras yang dilakukan oleh penjual warung kelontong. Pada Kamis (20/10) siang tadi, polisi melakukan penggerebekan dan menyita seratusan botol miras.
"Unit Serse melaksanakan penggeledahan toko sembako yang diduga di dalamnya menjual miras. Hasil dari laporan masyarakat dan termasuk laporan media online dan kita lakukan penyitaan 120 botol miras golongan B," kata Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi, Rabu (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak menahan penjual miras tersebut, statusnya masih terperiksa. Meski begitu, kata Fauzan, pihaknya bakal terus menelusuri informasi asal barang tersebut.
"Karena memang di wilayah Pulomerak dan Grogol sering juga kita menerima laporan tindak kekerasan yang dipicu oleh minuman keras. Untuk status sementara masih penjual saja, nanti kita dalami apakah dia termasuk distributor," katanya.
Fauzan mengatakan beberapa kejadian tindak kekerasan di wilayah Pulomerak dipicu oleh minuman keras. Tak hanya itu, penyitaan ini dilakukan lantaran peraturan daerah di Cilegon tak memperbolehkan miras.
"Karena memang di wilayah Pulomerak dan Grogol sering juga kita menerima laporan tindak kekerasan yang dipicu oleh minuman keras," kata dia.
(bal/lir)