Bea-Cukai memusnahkan rokok hingga minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 14,47 miliar. Barang-barang itu didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah di Banten.
Selain 13 juta batang rokok dan 1.932 botol miras, ada 88 botol vape dan 20 batang cerutu yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah putusan hukum terhadap barang sitaan itu bersifat inkrah.
"Perkiraan nilai barang kurang-lebih sebesar Rp 14,47 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar," kata Kepala Kanwil Bea-Cukai Banten Rahmat Subagio kepada wartawan di Cilegon, Selasa (7/12/2021).
Dia menambahkan, barang-barang ilegal itu didapat dari distributor yang tak memiliki izin resmi. Selain itu, belasan juta batang rokok tak memiliki pita cukai hingga berpotensi merugikan negara.
![]() |
Rahmat menyatakan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar hingga menggilas miras dan rokok ilegal. Selain itu, jutaan batang rokok dimusnahkan menggunakan metode co-processing dengan cara dibakar dalam suhu 1.500-1.800 derajat Celsius.
"Barang yang dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di Holcim, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Rahmat memastikan pemusnahan menggunakan co-processing tidak menyalahi aturan. Justru, kata dia, langkah itu demi mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Simak juga 'Bea-Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 M':