Pengacara Ungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 13:43 WIB
Foto Ricky Rizal: (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Tim pengacara Bripka Ricky Rizal mengungkapkan alasan kliennya mengamankan senjata Brigadir Yosua Hutabarat sebelum insiden penembakan. Apa alasannya?

Hal itu diungkapkan tim pengacara Rizal dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Pengacara Ricky mengatakan kliennya mengamankan senjata untuk mencegah Yosua berbuat yang tidak-tidak.

"Terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata pengacara Ricky.

Pihak Ricky mengatakan kliennya melihat keributan antara Kuat dan Yosua. Saat keributan itu, Ricky mengaku melihat Kuat membawa pisau.

"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya, Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau," katanya.

Dalam sidang ini, pengacara Ricky juga mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal poin 9. Berikut bunyinya:

Saya mengetahui karena Saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai 1 (satu) di rumah Magelang dan atas inisiatif Saya sendiri karena pada saat itu Saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata sehingga Saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga 'Pihak Kuat: Tak Masuk Akal Sipil Ribut dengan Yosua Tanpa Alasan':






(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork