Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Kasus Mafia Tanah Cipayung

ADVERTISEMENT

Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Kasus Mafia Tanah Cipayung

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 11:01 WIB
Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Kasus Mafia Tanah Cipayung
Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Kasus Mafia Tanah Cipayung (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan penahanan terhadap tersangka inisial J yang merupakan makelar tanah terkait kasus mafia tanah Cipayung. Tersangka J lalu ditahan di Rutan Salemba.

"Telah melakukan penahanan kepada Tersangka J selaku makelar tanah dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba per tanggal 19 Oktober 2022.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun pada pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu dilaksanakan secara melawan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan itu, Tersangka J bekerjasama dengan Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000 sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Tersangka J dan Tersangka lainnya sebesar Rp 17.770.209.683.

Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


3 Tersangka Telah Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menahan 3 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH.

"Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta sebelumnya, Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta). Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan.

Selain itu, pada Selasa (19/7), tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini, yakni JF (swasta). Ashari mengatakan JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Simak juga 'Menteri Hadi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah Akan Kita Gebuk':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT