Eks Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Eks Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 19 Jun 2022 14:06 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Kini, Eks Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2022, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

"Bahwa pada tahun 2018, tersangka HH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashari menjelaskan, HH melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 di Kelurahan Setu, Cipayung. Saat itu, pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil appraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," tandasnya.

Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000.

Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317. Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683.

Ashari menyatakan proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video: FKMTI Berharap Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah & 'Bekingannya'

[Gambas:Video 20detik]



(taa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads