Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Terbaru, jaksa menyita tanah dan bangunan milik tersangka yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH, di kawasan Depok.
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Nurcahyo menerangkan pihaknya juga turut menyita satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova milik HH dan satu unit motor merek Kawasaki tipe BJ175A milik tersangka JF. Tak hanya itu, jaksa juga menyita satu unit mobil merek Audi A6 milik tersangka lainnya yakni inisial MTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan penyitaan aset-aset milik tersangka itu diduga hasil tindak pidana korupsi. Ade menyebut perbuatan para tersangka merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar.
"Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17.770.209.683," ujar Ade.
Ade menyebut penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. Penyitaan aset, ucap Ade, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
"Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.
"Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi," imbuhnya.
Simak juga video 'Cara Kantor BPN Jakarta Barat Hindari Praktek Mafia Tanah':
3 Tersangka Ditahan
Kejati DKI diketahui sebelumnya menahan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta). Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan.
Tersangka Baru
Selain itu, pada Selasa (19/7), tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini, yakni JF (swasta). Ashari mengatakan JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.