Penampilan Berbeda Ferdy Sambo Dibanding Terdakwa Lain di Persidangan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 10:55 WIB
Ferdy Sambo saat sidang lanjutan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo hadir mengenakan batik. Penampilannya ini berbeda dari terdakwa lain.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim.

Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo. Sambo terlihat mengenakan pakaian batik cokelat dan bermasker hitam.

"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.

Sambo terlihat selalu menggunakan batik sejak sidang perdana. Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal terlihat mengenakan kemeja putih pada sidang perdana.

Terdakwa dalam kasus obstruction of justice juga kompak mengenakan kemeja putih. Para terdakwa itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang perdana kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. (Pradita Utama/detikcom)

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Ari Saputra/detikcom)

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sambo pun melawan dakwaan tersebut. Sambo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Simak Video 'Penampilan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jaksel':






(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork