Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pihak Irfan menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai syarat formil dan materiil.
"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim ketua Afrizal Hadi menyebut pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan akan digelar pada 26 Oktober mendatang.
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 26 Oktober," kata Afrizal.
Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Irfan bersama lima terdakwa lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(whn/eva)