Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin sempat gemetar dan takut saat melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga yang tidak sesuai dengan keterangan Mabes Polri. Adapun ketidaksesuaian ini merupakan skenario yang telah dirancang Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Tiga terdakwa lainnya yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto diadili dalam persidangan terpisah pada hari ini.
Yosua tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo menyebut hal ini lantaran Yosua melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembunuhan itu terjadi, Sambo memerintahkan Hendra mengumpulkan CCTV di sekitar rumah dinasnya itu. Disebut bahwa ada 3 DVR CCTV yang diganti dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Chuck.
Pada CCTV tersebut, Chuck sadar bahwa Yosua masih terlihat hidup pada 17.07 WIB sampai 17.11 WIB. Hal ini yang membuat takut Arif Rachman karena tidak sesuai dengan keterangan Mabes Polri.
"Arif sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif lihat pada CCTV tersebut," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
AKBP Arif Diajak Temui Sambo Usai Gemetar
AKBP Arif kala itu sempat takut serta gemetar saat melihat rekaman CCTV pembunuhan Yosua yang tidak sesuai dengan pernyataan Mabes Polri. Setelah itu, AKBP Arif diajak Brigjen Hendra untuk menemui Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
CCTV itu diperlihatkan Chuck kepada Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit yang saat itu sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. Chuck saat itu diperintahkan Sambo untuk dihapus.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," sambungnya.
Jaksa mengatakan Arif saat takut langsung menelepon atasannya Hendra. Lalu, Hendra memerintahkan Arif untuk menghadap Sambo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Chuck Sempat Kena Marah Sambo
Pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Chuck dimarahi Ferdy Sambo lantaran menyerahkan DVR CCTV itu ke Polres Metri Jaksel. Chuck lalu diminta untuk mengambil lagi DVR CCTV itu lalu menyalin serta melihat isinya.
Kemudian, Chuck menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. DVR CCTV itu disimpan di mobil Chuck.
"Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'Nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' selanjutnya Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ujar jaksa.
Usai menyalin DVR CCTV itu, Baiquni menemui Chuck di Kompleks Polri Duren Tiga selepas kepolisian melakukan olah TKP. Chuck bersama Baiquni dan Arif serta Ridwan Rhekynellson Soplanit (saat itu sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel) melihat rekaman CCTV itu pada pukul 02.00 WIB atau dini hari pada Rabu, 13 Juli 2022.
"Chuck melaporkan dahulu kepada Arif Rachman Arifin di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan, 'Bang kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?'" ucap jaksa.
Peran Kompol Baiquni Copy CCTV
Jaksa mengungkapkan awal mula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, terlibat dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni mulai terlibat ketika diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.
Awalnya, jaksa mengatakan Ferdy Sambo khawatir dan gelisah atas penembakan Yosua. Kemudian, Sambo memerintahkan Kompol Chuck Putranto agar menghadapnya.
"Kemudian saksi Chuck Putranto menghubungi saksi Baiquni Wibowo agar datang ke TKP dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan, 'Beq, tolong copy dan lihat isinya,' dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab 'nggak apa-apa nih...?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi,'" tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Selanjutnya, kata jaksa, Baiquni mengambil DVR CCTV di mobil Chuck kemudian meng-copy DVR CCTV itu ke sebuah laptop di kantor Spri Kadiv Propam Polri. Singkat cerita, Baiquni berhasil meng-copy rekaman CCTV ke flashdisk-nya. Rekaman itu berisi video yang berada di gapura pos satpam yang menghadap ke tiga rumah, salah satunya rumah Ferdy Sambo.
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah kopiannya CCTV,' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin," ucap jaksa.