Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan Dilanjut, Praperadilan Gugur

Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan Dilanjut, Praperadilan Gugur

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 22:15 WIB
Sidang obstruction of justice AKP Irfan
Sidang obstruction of justice AKP Irfan (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta majelis hakim menunda pemeriksaan terhadap kliennya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua sampai putusan praperadilan dibacakan. Majelis hakim tidak mengabulkan itu dan menyebut praperadilan sudah gugur sendirinya bila pokok perkara sudah disidangkan.

Mulanya, sebelum jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Irfan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Henry meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan keberatan. Henry meminta sidang terhadap Irfan ditunda karena tengah mengajukan praperadilan terkait status penahanan dalam kasus ini.

"Terdakwa 6 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan terhadap terdakwa pada penuntut umum, perkara praperadilan sudah berjalan dan tinggal putusan besok siang," kata Henry saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah, Henry meminta majelis hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya sampai putusan praperadilan dibacakan. Henry menyebut putusan praperadilan terhadap Irfan akan dibacakan besok.

"Terkait hal itu, kami pernah mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perihal perkara praperadilan untuk memohon agar pokok perkara atas nama Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan. Kami mohon pemeriksaan apakah besok setelah putusan atau Jumat kami serahkan majelis hakim," kata Henry.

ADVERTISEMENT

Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian menjawab keberatan tersebut. Hakim Afrizal menyebut proses praperadilan tidak menghalangi proses pokok perkara yang sudah disidangkan ini.

"Jadi terdakwa dan penasihat hukum ya, dengan adanya praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini. Oleh karena praperadilan di tingkat perkara saja muncul di persidangan, kemudian perkara masuk justru menjadi gugur. Mengenai hal tersebut tidak dapat kami terima," kata hakim Afrizal.

Henry lalu menanggapi pernyataan hakim. Henry menilai praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dia pun meminta kebijakan dari majelis hakim.

"Praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan terhadap pokok perkara, namun ini adalah suatu permohonan yang berharap kebijakan dari Yang Mulia, karena tinggal besok siang jam 13.00 WIB bahwa setelah itu jam 14.00 WIB kita lanjutkan pemeriksaan ini, karena betapa sia-sianya pekerjaan praperadilan yang sudah dikebut, kami sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan besok Yang Mulia dan kami ajukan ini sebelum pokok perkara dilimpahkan," papar Henry.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Majelis hakim tetap tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Afrizal menyebut ketika berkas sudah masuk, maka praperadilan sudah gugur dengan sendirinya. Hakim menyebut keberatan Henry ini akan dicatat

"Ini sudah naik perkaranya ya, jadi tentunya ini tetap lanjut dan tidak dapat jadikan penghalang untuk perkara pokok ini. Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan," ungkap hakim Afrizal.

Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari sel tahanan.

"Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Henry meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.

"Menetapkan, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," kata Henry.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, maka pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/eva)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads