Kompol Baiquni Format Laptop untuk Hapus Semua File CCTV Duren Tiga

Kompol Baiquni Format Laptop untuk Hapus Semua File CCTV Duren Tiga

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 19:40 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan sosok anak buah Ferdy Sambo yang bertugas menghapus file CCTV rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia adalah mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

"Terdakwa Baiquni Wibowo tanpa adanya surat tugas atau surat perintah resmi pergi menuju ke dalam ruangan saksi Ferdy Sambo di Divisi Propam lalu menyalakan laptop merek Microsoft Surface warna hitam milik terdakwa dan langsung menghapus file rekaman yang dimaksud, serta melakukan format ulang (mengembalikan laptop ke setting-an awal/pabrik)," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Jaksa mengatakan, sebelum memformat laptopnya, Baiquni Wibowo sempat melakukan back up file (mengirimkan file sebagai cadangan) milik terdakwa ke dalam hard disk eksternal kapasitas 1 TB (terabita). Setelah melakukan format laptop dan menghapus rekaman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, pada 14 Juli 2022, Baiquni disebut jaksa mendatangi AKBP Arif Rachman Arifin dan melaporkan bahwa bukti sudah dihilangkan.

"Saksi Hendra Kurniawan menelpon saksi Arif Rachman Arifin melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum..? dengan kalimat "Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum', dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads