Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Yosua, Kombes Agus Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Yosua, Kombes Agus Tak Ajukan Keberatan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 13:00 WIB
Kombes Agus Nurpatria dalam persidangan kasus obstruction of justice. (Wilda/detikcom)
Foto: Kombes Agus Nurpatria dalam persidangan kasus obstruction of justice. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pihak Agus menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai syarat formil dan materiel.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," kata kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim ketua Ahmad Suhel menyebut pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kombes Agus akan digelar 27 Oktober mendatang.

"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober," kata hakim Ahmad.

ADVERTISEMENT

Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video 'Kombes Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads