MA Nilai Surat Ketua MK soal Konfirmasi Hakim Konstitusi Sah

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 18:15 WIB
Andi Samsan Nganro (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menilai surat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sah sehingga MA menjawabnya. Dalam suratnya, Ketua MK meminta pemberitahuan tentang konfirmasi terkait status 3 hakim konstitusi dari MA, apakah dilanjutkan atau dikocok ulang.

"Surat MK itu kami terima dan fahami sebagai tindak lanjut dari perubahan UU MK Nomor 7/2020 jo putusan MK terkait hakim MK untuk konfirmasi berupa pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan hakim konstitusi dari usulan MA," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Karena menilai surat pemberitahuan tentang konfirmasi itu sah, MA membahasnya dalam Rapat Pimpinan MA pada 12 Oktober 2022.

"Maka surat tersebut dibahas di dalam Rapat Pimpinan MA. Dalam Rapim tersebut hasilnya disepakati untuk menjawab surat tersebut sebagaimana surat Ketua MA a quo," ujar Andi Samsan Nganro.

Hasil Rapim MA itu menyepakati melanjutkan tiga hakim MK dari unsur MA.

"MA menyetujui para hakim MK yang dari usulan MA untuk melanjutkan jabatannya. Adapun nama-nama hakim MK yang dimaksud adalah Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul," ucap Andi Samsan Nganro.

Berikut isi surat itu:

Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
di Tempat

Menanggapi surat Saudara Nomor 3009/KP.10/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal sebagaimana tercantum pada pokok surat, berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung tanggal 12 Oktober 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang di dalam pertimbangannya masih memerlukan tindakan hukum berupa konfirmsi kepada lembaga yang mengajukan hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menjabat berupa pemberhentian ikhwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung.
2. Bahwa Mahkamah Agung menyetujui para hakim Mahkamah Konstitusi yang dari usulan Mahkamah Agung untuk melanjutkan jabatannya.

Demikian agar menjadi maklum

Ketua mahkamah Agung Republik Indonesia


Muhammad Syarifuddin


Sebagaimana diketahui, jawaban atas konfirmasi itu juga dilakukan oleh DPR. Dalam jawabannya, DPR memilih menarik persetujuan terhadap Aswanto untuk meneruskan jabatannya dan memilih hakim konstitusi baru, Guntur Hamzah untuk menggantikannya. Persetujuan baru itu telah ditetapkan di Rapat Paripurna DPR dan saat ini menunggu terbitnya SK Presiden Jokowi untuk mengesahkan secara administrasi.

Adapun Presiden belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Ketua MK itu. Berikut daftar hakim MK:

1. Anwar Usman (Unsur MA)
2.Guntur Hamzah. (Unsur DPR)
3. Arief Hidayat (Unsur DPR)
4. Wahiduddin Adams (Unsur DPR)
5. Suhartoyo (Unsur MA)
6. Manahan Sitompul (Unsur MA)
7. Saldi Isra (Unsur Presiden)
8. Enny Nurbaningsih (Unsur Presiden)
9. Daniel Pancastaki(Unsur Presiden)




(asp/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork