Ajukan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Klaim Jaksa Susun Dakwaan Buru-buru

Ajukan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Klaim Jaksa Susun Dakwaan Buru-buru

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 17:56 WIB
Jakarta -

Mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di sidang perdana obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Arif Rachman mengklaim dakwaan jaksa itu disusun terburu-buru.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Arif Rachman, yakni Junaedi Saibih. Selain itu, dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak cukup untuk menggambarkan uraian peristiwa dengan unsur yang didakwakan kepada Arif Rachman.

"Dari sidang hari ini bisa terlihat bahwa bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa, dan dalam beberapa hal juga kami tidak cukup mendapatkan gambaran berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur," kata Junaedi Saibih di depan ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dalam dakwaan tersebut pihaknya tidak melihat adanya unsur dan keterkaitan yang cukup dengan kliennya. Junaedi tak melihat gambaran jelas bagaimana nantinya jaksa membuktikan keterlibatan Arif Rachman.

"Dan di dalam surat dakwaan, kami belum dapat gambaran yang cukup gitu ya, dalam melihat bagaimana nantinya cara jaksa dalam membuktikan unsur dalam pasal dakwaan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Junaedi menyebut ada beberapa unsur yang tercampur dalam dakwaan itu yang bersifat krusial.

"Karena beberapa yang bercampur, terutama beberapa unsur yang menurut kami itu menjadi krusial dengan apa yang didakwakan terhadap klien kami Arif Rachman," tutur Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pihak Arif meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.

"Setelah mendengar dakwaan yang setelah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/3022).

Hakim Ahmad Suhel kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar, Jumat (28/10).

"Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads