AKBP Arif Rachman Arifin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

AKBP Arif Rachman Arifin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 15:32 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10). Dia didakwa merintangi kasus pembunuhan Yosua.
AKBP Arif Rachman Arifin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pihak Arif meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.

"Setelah mendengar dakwaan yang setelah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/3022).

Hakim Ahmad Suhel kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk pengacara menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar, Jumat (28/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata hakim Ahmad.

Arif Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

ADVERTISEMENT

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'AKBP Arif Rachman Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads