Peran mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap jaksa. Jaksa mengatakan peran Chuck adalah menyimpan DVR CCTV rumah Sambo.
Awalnya, jaksa memaparkan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pada pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Pembunuhan Yosua dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa menyebut Ferdy Sambo menceritakan skenario tembak-menembak antara Yosua dan Richard kepada anak buahnya, termasuk Chuck.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo, kata jaksa, juga menceritakan peristiwa pelecehan Putri Candrawathi kepada Hendra. Sambo menyebut Putri dilecehkan Yosua saat sedang tidur di kamar.
Jaksa mengatakan, setelah peristiwa penembakan Yosua, Ferdy Sambo berusaha menghilangkan bukti, salah satunya meminta anak buahnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto, untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV.
Adapun peran penting Chuck Putranto adalah menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Hal itu melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti tindak pidana.
"Terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil Terdakwa Chuck Putranto, begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut," ungkap jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasalnya:
Primer
Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider
Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Atau
Primer
Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsider
Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Keraguan Anak Buah Sambo saat Diminta Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga':