Ini Alasan Jaksa Tangkap Alvin Lim di Bareskrim

Ini Alasan Jaksa Tangkap Alvin Lim di Bareskrim

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 16:07 WIB
Potret Alvin Lim usai dijemput jaksa (dok. Kejati DKI Jakarta)
Potret Alvin Lim usai dijemput jaksa. (dok. Kejati DKI Jakarta)
Jakarta -

Jaksa menangkap advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri kemarin. Alvin dijemput paksa setelah jaksa mendapatkan kabar terpidana kasus pemalsuan surat itu berada di Bareskrim.

"Hari itu turun putusan (putusan banding, red), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, saat dihubungi detikcom, Rabu (19/10/2022).

Ia mengatakan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin Lim di luar Bareskrim. Ketika Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan kejaksaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan Alvin Lim kooperatif saat ditangkap tim kejaksaan.

"Dia kooperatif kok ikut masuk ke dalam, nggak ada perlawananlah. Ada statement ada, tapi dia ikut masuk. Kita kan cuma melaksanakan putusan banding," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, usai diamankan di Bareskrim, Alvin Lim dibawa ke Rutan Salemba. Ade mengatakan penahanan Alvin Lim itu merupakan eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.

"Kegiatan tersebut sebagai bagian dari kewenangan eksekutorial jaksa terhadap putusan hakim dalam hal ini di tingkat banding," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10).

Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta pada Selasa (18/10). Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade.

Simak selanjutnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Momen Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade menyebut kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.

"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain, red)," katanya.

Kata Alvin Lim Usai Dijemput Jaksa

Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.

Pantauan detikcom, per pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10]) Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads