Kejaksaan menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri. Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
"Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022).
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.
"Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah kaget kok tiba-tiba dibawa, lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada," jelas Geraldi.
"Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," tambahnya.
Diketahui, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Pantauan detikcom, Selasa (18/10/2022) pukul 19.00 WIB, Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri kemudian dibawa ke ruang wartawan. Setelah itu, Alvin keluar dan lalu masuk ke dalam mobil. Alvin sempat buka suara terkait kasusnya.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.
Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (30/8/2022). Pada persidangan tersebut, terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.
"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.