KY Pantau Sidang Eks Hakim Rangkasbitung Nyabu

KY Pantau Sidang Eks Hakim Rangkasbitung Nyabu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 13:45 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Kantor Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)
Serang -

Komisi Yudisial (KY) menyoroti sidang kasus narkoba mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang tersebut mengalami kendala, yakni gangguan koneksi.

"Terkait teknologi, pihak kami akan berkoordinasi terkait penggunaan video call. Biasanya di masing-masing pengadilan disediakan video call. Tadi yang kita lihat secara manual video call menggunakan handphone," ujar anggota Bagian Pemantauan Persidangan KY, Juna, di PN Serang, Rabu (19/10/2022).

KY berharap tak ada lagi kendala pada sidang yang akan datang, khususnya terkait komunikasi di antara pihak-pihak yang beracara di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan ke depannya tidak terjadi seperti ini. Untuk mempermudah juga dan tadi majelis hakim mengatakan demi hak para pihak jika itu bermasalah di komunikasi, tentunya hak para pihak tidak terpenuhi," ucap Juna.

Juna menuturkan KY akan terus memantau persidangan kasus eks hakim PN Rangkasbitung yang nyabu ini. "Yang jadi pertanyaan kenapa perkara ini dipantau. Jadi ada beberapa alasan perkara yang sedang berjalan ini dipantau KY, salah satunya menarik perhatian publik," jelas Juna.

ADVERTISEMENT

Selain menjadi perhatian publik, sambung dia, KY mengatensi persidangan ini karena melibatkan dua oknum hakim. "Kemudian melibatkan tokoh-tokoh masyarakat pejabat negara di antara seperti itu, dan perkara ini masuk dalam kategori itu juga, KY memberikan atensi," tambah Juna.

Sidang Terkendala Koneksi saat Video Call

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus sabu yang menjerat mantan hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata. Terdakwa Yudi Rozadinata dihadirkan secara daring melalui panggilan video (video call) dari Rutan Serang.

Pantauan detikcom di PN Serang, dua saksi yang dihadirkan adalah mantan hakim PN Rangkasbitung yang juga tertangkap menggunakan sabu, Danu Arman, juga dihadirkan oleh jaksa secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Namun sidang beberapa kali terkendala akibat gangguan sinyal.

"Kalau dengar, jawab 'dengar'. Saudara Terdakwa, dengar suara saya? Sekarang ganti malah nggak kedengar. Nanti nggak bisa fair ini, ini nggak bisa terus, Pak. Kalau begini, nanti nggak fair nggak dengar," kata ketua majelis hakim pada perkara dua eks PN Rangkasbitung terdakwa kasus sabu, Nurhadi, di PN Serang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



Nurhadi meminta Danu Arman dan satu saksi lagi, Raja Adonia Siagian, dihadirkan langsung di persidangan. Untuk diketahui, Raja Adonia Siagian merupakan mantan pegawai pengadilan yang juga terlibat dalam perkara ini dan sedang direhabilitasi bersama Danu Arman.

"Malah hilang semuanya. Pak, ini situasinya seperti ini, ini nggak fair nanti kalau kita tanya-tanya, kadang dengar, kadang tidak dengar. Ini kapan baru bisa, ini soalnya begini, nanti suaranya nggak anu, nggak jelas," kata hakim Nurhadi lagi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (26/10). "Terdakwa dan saksi, karena mengingat sinyalnya putus-putus, tidak bisa jelas di dalam memberikan keterangan, maka kita sidang tidak bisa kita lanjutkan," ujar Nurhadi.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads