Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (13/10/2022), hakim Danu Arman pernah diusut KY dan MA karena menjadi perebut istri orang (pebinor). Hakim Danu Arman pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P. Kasus itu terjadi di Gianyar, Bali.
Versi KY, hakim Danu Arman seharusnya dipecat. Tapi versi MA, cukup diskors 2 tahun!
Akhirnya hakim Danu Arman diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Istri hakim Danu Arman juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho, Aceh.
Sementara itu, hakim P, yang istrinya direbut hakim Danu Arman, dipindah dari PN Waingapu ke PN Bangkalan. Istri hakim P dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.
"Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya, mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari," kata Abdullah.
Hakim Danu Arman akhirnya menjalani skorsing dua tahun di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, hakim Danu Arman dipindahkan ke Bangka Belitung.
Setelah itu, hakim Danu Arman dipromosikan ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Tapi bukannya memperbaiki tindak tanduknya, hakim Danu Arman malah masuk ke dalam jaringan narkoba.
"(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor," kata anggota BNN Banten, Firman Nugraha dalam sidang dengan terdakwa Yudi.
"Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur," ucap Firman.
Firman mengatakan barang yang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian.
"Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual," ujar Firman.
Sidang ini masih berlangsung. Namun untuk berkas hakim Danu Arman, belum diinformasikan ke publik sudah sampai mana. Apakah akan diproses hukum pidana atau ada langkah lain.
Untuk hakim Yudi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.
Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya yaitu:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Yudi juga dijerat Pasal 127 1 yaitu:
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Lihat juga Video: Polisi Gagalkan Peredaran 270 Kg Sabu Masuk ke RI
(asp/rdp)