Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus sabu yang menjerat mantan hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata. Terdakwa Yudi Rozadinata dihadirkan secara daring melalui panggilan video (video call) dari Rutan Serang.
Pantauan detikcom di PN Serang, Rabu (19/10/2022), dua saksi yakni mantan hakim PN Rangkasbitung yang juga tertangkap menggunakan sabu, Danu Arman juga dihadirkan oleh jaksa secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat melalui. Namun sidang beberapa kali terkendala akibat gangguan sinyal.
"Kalau dengar, jawab 'dengar'. Saudara terdakwa dengar suara saya? Sekarang ganti malah nggak kedengar. Nanti nggak bisa fair ini, ini nggak bisa terus, Pak. Kalau begini nanti nggak fair nggak dengar," kata Ketua Majelis Hakim pada perkara dua eks PN Rangkasbitung terdakwa kasus sabu, Nurhadi, di PN Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi meminta Danu Arman dan satu saksi lagi, Raja Adonia Siagian dihadirkan langsung di persidangan. Untuk diketahui, Raja Adonia Siagian merupakan mantan pegawai pengadilan yang juga terlibat dalam perkara ini dan sedang direhabilitasi bersama Danu Arman.
"Malah hilang semuanya. Pak, ini situasinya seperti ini, ini nggak fair nanti kalau kita tanya-tanya, kadang dengar, kadang tidak dengar. Ini kapan baru bisa, ini soalnya begini, nanti suaranya nggak anu, nggak jelas," kata hakim Nurhadi lagi.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (26/10) . "Terdakwa dan saksi, karena mengingat sinyalnya putus-putus tidak bisa jelas di dalam memberikan keterangan maka kita sidang tidak bisa kita lanjutkan," ujar Nurhadi.
"Seharusnya bisa, karena kendala itu saja. Kita kesulitan untuk itu, kita tunda satu minggu untuk besok. Pak jaksa menghadirkan saudara," ucap Nurhadi.
"Wah nggak sambung juga, saksinya nggak bisa sambung juga. Lah hilang semua," imbuh Nurhadi yang tampak kesal karena komunikasinya dengan terdakwa dan saksi terkendala.
Sebagaimana diketahui, Yudi Rozadinata didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat kurang lebih 20 gram. Sabu didapat dari oknum polisi Medan, Wisnu Wardana, yang dituntut terpisah di pengadilan setempat.
(bri/aud)