Pria inisial S alias B (45) berusaha menghilangkan jejak setelah memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku menghapus jejaknya dengan membakar jaket hingga mengganti cat motornya.
"Tersangka mengaku, setelah melakukan perbuatan tersebut (pencabulan), membakar celana, jaket, dan bajunya. Kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3886-SXZ dengan warna hitam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda, Rabu (19/10/2022).
Pelaku diamankan di daerah Setu Pengasinan, Depok, pada Selasa (18/10). Ketika diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan di Ciputat, Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka S alias B diketahui berada di musala, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok," kata dia.
Polisi mengamankan sepeda motor pelaku yang dicat warna hitam sebagai barang bukti. Satu buah masker warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Ditangkap Usai Sebulan Lebih
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang diviralkan memperkosa bocah SD berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya tertangkap. Pelaku ditangkap sebulan lebih setelah kejadian di Sawangan, Depok.
"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Tersangka berinisial S alias B (45) ditangkap di sebuah musala di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, pada Rabu (18/10) kemarin. Pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.
"Hasil keterangan pelaku, ada di beberapa tempat melakukan pelecehan terhadap anak," kata Sarly.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Tampang Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan ABG SMP di Pati':
Pelaku ditangkap setelah kepolisian mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku. CCTV di sekitar TKP juga dicek untuk menemukan identitas pelaku.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di kompleks perumahan di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9). Awalnya pelaku yang menaiki sepeda motor menghampiri korban yang sedang bermain.
Pelaku lalu membawa korban pergi hingga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Aksi pelaku sempat terekam CCTV.
Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka S kini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.