Eliezer Beda dari Sambo dan Putri, Ingin Langsung Pemeriksaan Saksi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Okt 2022 08:01 WIB
Foto: Bharada E (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Berbeda dengan Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri digelar sehari sebelum sidang Eliezer. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dakwaan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Pelecehan Versi Putri

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa. Bahwa dikarenakan keadaan terdakwa Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Putri.

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong, Bu, tolong, Bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Yosua, katanya, juga mengancam Putri.

"Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam, 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali. Karena itu, pengacara Putri meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa. Pihak Putri menilai dakwaan jaksa kabur. Pihak Putri meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal. Putri minta dibebaskan dalam perkara ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Sesal Bharada Eliezer Sebab Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal






(dek/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork