Jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta. Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat itu kemudian ditahan di Rutan Salemba.
Alvin Lim dijemput Jaksa pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim menuju ruang wartawan. Tak lama setelahnya, Alvin Lim Ia langsung masuk ke dalam mobil.
Alvin Lim sempat bersuara saat dijemput Jaksa itu. Alvin Lim berbicara mengenai upaya kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.
Pihak Alvin Lim Kaget
Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
"Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10).
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.
"Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah kaget kok tiba-tiba dibawa, lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada," jelas Geraldi.
"Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," tambahnya.
Penjelasan Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa menjemput dan menahan Alvin Lim. Kejagung mengatakan Alvin Lim ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10).
Dia mengatakan putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:
1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1 s/d 55 "tetap dilampirkan dalam berkas perkara"
- Barang bukti nomor 56 s/d 85 "dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"
- Barang bukti nomor 86 s/d 101 "dikembalikan kepada Budi Arman"
- Barang bukti nomor 102 s/d 111 "dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri"
- Barang bukti nomor 112 s/d 197 "dikembalikan kepada Terdakwa ALVIN LIM"
- Barang bukti nomor 198 s/d 211 "dirampas untuk dimusnahkan"
Ketut mengatakan jaksa melakukan penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan banding itu. Dia menyebut Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba.
"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata dia.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video: Momen Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim Polri
Kasus Alvin Lim
Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, saat itu Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/8) lalu. Pada persidangan tersebut, terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim diketahui berada di Singapura.
"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).
Baca juga: Jaksa Jemput Alvin Lim di Bareskrim! |
Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding.
Sementara itu, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakantidakterbukti.