Pelaku perusakan pagar gereja di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), berinisial WR dan G ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bogor.
"Pelaku sudah ditahan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 170 dan 406 KUHP. Namun, Iman akan memfasilitasi apabila kasus tersebut ingin diselesaikan dengan jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalkan pihaknya mau ngambil RJ silakan. Kita akan fasilitasi kalau mediasi," tuturnya.
2 Perusak Gereja Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua pelaku perusakan pagar pembatas gereja di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, yakni pria berinisial WR dan G. AKBP Iman mengatakan keduanya merusak pagar tersebut pada Minggu (16/10) malam.
"Tadi malam jam 22.00 WIB di lokasi gereja terjadi perusakan pagar pembatas antara bangunan gereja baru dan lama. Dirusak oleh sekelompok orang-orang yang saat ini terhadap pelaku perusakan tersebut diamankan di Polres Bogor," kata Iman kepada wartawan, Senin (17/10).
Keduanya merusak pagar pembatas tersebut menggunakan palu dan linggis. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukannya karena merasa jengkel terhadap kepengurusan gereja.
"Pelaku merasa jengkel emosi kecewa terhadap apa yang selama ini terjadi atau gonjang-ganjing di tata kepengurusan gereja tersebut," paparnya.
Lihat juga video 'Heboh Walkot Cilegon Tanda Tangani Spanduk Tolak Pendirian Gereja':